PERSYARATAN CALON MAHASISWA PPFM UNDIP KELAS Reguler
Berdasarkan SK Rektor No. 312/UN7.P/HK/2022 tentang Pembukaan Prodi Profesi Fisikawan Medik, SK BAN PT No. 177/BAN-PT/LL/2022 tentang Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi, dan Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/322/2020 tentang Standar Profesi Fisikawan Medik.
Persyaratan khusus Penerimaan mahasiswa baru Profesi Fisikawan Medik sebagai berikut:
- Lulusan S1 Fisika peminatan Fisika Medis atau S1 Teknik Nuklir peminatan Fisika Medis dari Perguruan Tinggi yang tergabung dalam AIPFMI.
- Lulusan S2 Fisika peminatan Fisika Medis dari Perguruan Tinggi yang tergabung dalam AIPFMI dengan latar belakang S1 Fisika atau S1 Teknik Nuklir
- Perguruan Tinggi yang tergabung dalam Aliansi Institusi Pendidikan Fisika Medis Indonesia (AIPFMI) yang dimaksud pada nomor 1 dan 2 adalah UI, UNDIP, ITB,UNHAS, UB, ITS, UNAIR, UGM, UKSW, UNAS, UNUD, UNAND dan Univ Matana.
PERSYARATAN CALON MAHASISWA PPFM UNDIP KELAS RPL
Penerimaan calon mahasiswa Prodi Profesi Fisikawan Medik untuk kelas Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), dilakukan berdasarkan hasil seleksi meliputi nilai TPA/TPS dan Bahasa Inggris sebagai tes wajib dari Universitas, serta tes Prodi (berupa tes tulis dan/atau wawancara) dan ditambah beberapa persyaratan berikut ini:
-
Lulusan Diklat Profesi Fisikawan Medik yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Fisikawan Medik dengan pengalaman kerja sebagai Fisikawan Medik minimal 3 tahun, atau
-
Telah mengikuti Penyetaraan KKNI level 7/level 8 Fisikawan Medik yang memiliki STR Fisikawan Medik dengan pengalaman kerja sebagai Fisikawan Medik minimal 3 tahun, atau
-
Lulusan akademik yang memiliki STR dengan S1 Fisika / Teknik Nuklir dengan pengalaman kerja sebagai Fisikawan Medik minimal 5 tahun, dan
-
Memperoleh surat rekomendasi dari Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan/atau instansi terkait.
-
Portofolio harus disetujui oleh atasan langsung dan dilengkapi dengan bukti pendukung