Program Studi Profesi Fisikawan Medik

Berdasarkan SK Rektor No. 312/UN7.P/HK/2022 tentang Pembukaan Prodi Profesi Fisikawan Medik, SK BAN PT No. 177/BAN-PT/LL/2022 tentang Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi, dan Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/322/2020 tentang Standar Profesi Fisikawan Medik. Program Studi Profesi Fisikawan Medik akan menerima mahasiswa baru melalui jalur  Seleksi Ujian Mandiri Pascasarjana dan Profesi pada Semester Gasal Tahun Akademik 2022/2023.

Persyaratan khusus  Penerimaan mahasiswa baru Profesi Fisikawan Medik sebagai berikut:

  1. Lulusan S1 Fisika peminatan Fisika Medis atau S1 Teknik Nuklir peminatan Fisika Medis dari Perguruan Tinggi yang tergabung dalam AIPFMI.
  2. Lulusan S2 Fisika peminatan Fisika Medis dari Perguruan Tinggi yang tergabung dalam AIPFMI dengan latar belakang S1 Fisika atau S1 Teknik Nuklir
  3. Perguruan Tinggi yang tergabung dalam Aliansi Institusi Pendidikan Fisika Medis Indonesia (AIPFMI) yang dimaksud pada nomor 1 dan 2 adalah UI, UNDIP, ITB,UNHAS, UB, ITS, UNAIR, UGM, UKSW, UNAS, dan UNUD.