SYARAT DAN KETENTUAN PROGRAM STUDI PROFESI INSINYUR
Universitas memperoleh mandat untuk menjalankan Pendidikan Profesi Insinyur sebagaimana tertuang di dalam UU No. 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Fakultas Teknik ditunjuk oleh Universitas Diponegoro untuk menyelenggarakan Program Studi Pendidikan Profesi Insinyur (PSPPI) sebagaimana surat Dirjen Kelembagaan IPTEK dan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Nomor 1510/C.CA/KL/2016 tanggal 22 Agustus 2016. PSPPI FT Undip didirikan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Diponegoro No. 1406/UN7.P/HK/2016. Pada awal berdirinya PSPII FT Undip telah memperoleh Akreditasi B oleh BAN-PT berdasarkan keputusan BAN-PT No. 3459/SK/BAN-PT/Akred/PP/IX/2019 sejak tanggal 10 September 2019 sampai dengan 10 September 2024. PSPPI FT Undip telah memperoleh akreditasi UNGGUL oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Teknik berdasarkan Surat Keputusan LAM Teknik No. 0807/SK/LAM Teknik/PI/XII/2024 sejak tanggal 21 Desember 2024 sampai dengan 20 Desember 2029. Pendidikan di PSPPI FT Undip dilaksanakan dengan mode Reguler dan Mode Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pengalaman kerja, pelatihan nonformal, informal, atau pendidikan sebelumnya (Permendikbudristek No 41 Tahun 2021)
VISI KEILMUAN
Menjadi program studi Pendidikan Profesi Insinyur yang unggul, bermanfaat dan berkelanjutan dalam rekayasa industri, sipil dan lingkungan terbangun, kebumian dan hayati dengan menjunjung tinggi kode etik keinsinyuran dan K3L
Misi
- Menyelenggarakan pendidikan profesi insinyur yang berkualitas berkelanjutan sehingga menghasilkan lulusan profesional dan kompetitif.
- Menyelenggarakan penelitian berkualitas dan berkelanjutan dalam bidang keinsinyuran untuk menghasilkan publikasi nasional, internasional, hak kekayaan intelektual, hilirisasi hasil penelitian dan paket teknologi.
- Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dalam memecahkan persoalan dengan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui layanan konsultasi, pendampingan dan pelatihan.
- Menyelenggarakan tata kelola yang baik (good governance) bagi Program Profesi Insinyur untuk menjamin kualitas, profesionalitas, kapabilitas dan akuntabilitas.
-
- REGULER
Program Profesi Insinyur dapat diperoleh melalui Program Reguler bagi mereka yang baru mendapatkan pengalaman dalam bidang keinsinyuran kurang dari 3 (tiga) tahun terhitung setelah lulus Sarjana.
Peserta akan menempuh perkuliahan selama 2 (dua) semester dengan pembagian 18 (delapan) SKS di semester 1 dan 18 SKS di semester 2.
Adapun ketentuan pelaksanaan program Reguler sebagai berikut:
Sarjana Teknik atau Sarjana Terapan Teknik (Program Studi Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Kimia, Teknik Mesin, Teknik Elektro, Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota, Teknik Industri, Teknik Lingkungan, Teknik Perkapalan, Teknik Geologi, Teknik Geodesi, Teknik Komputer, Teknologi Pangan/Teknologi Pertanian, Perikanan, Peternakan) yang terakreditasi oleh BAN PT dan telah memiliki pengalaman di bidang keinsinyuran kurang dari 3 (tiga) tahun;-
- Sarjana Pendidikan bidang Teknik atau Sarjana Sains yang berasal dari program studi terakreditasi BAN PT yang bersangkutan telah melakukan penyetaraan dengan sarjana pada poin 1 (satu) setelah yang bersangkutan memiliki pengalaman bekerja dibidang keinsinyuran kurang dari 5 (lima) tahun;
-
- Pengalaman kerja dalam bidang keinsinyuran harus dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan masing-masing lembaga tempat yang bersangkutan bekerja;
-
- Menyerahkan dokumen portofolio sesuai yang ditetapkan oleh Program Studi Pendidikan Profesi Insinyur Fakultas Teknik Universitas Diponegoro;
-
- REGULER
-
- REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL)
Program Profesi Insinyur dapat diperoleh melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi mereka yang sudah mendapatkan pengalaman dalam bidang keinsinyuran lebih dari 3 (tiga) tahun terhitung setelah lulus Sarjana.
Peserta akan menempuh perkuliahan selama 2 (dua) semester dengan total 36 SKS. Peserta akan lulus dalam 2 (dua) semester jika dapat melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan akademik.
Adapun ketentuan pelaksanaan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sebagai berikut :-
- Sarjana Teknik atau Sarjana Terapan Teknik (Program Studi Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Kimia, Teknik Mesin, Teknik Elektro, Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota, Teknik Industri, Teknik Lingkungan, Teknik Perkapalan, Teknik Geologi, Teknik Geodesi, Teknik Komputer, Teknologi Pangan/Teknologi Pertanian, Perikanan, Peternakan) yang terakreditasi oleh BAN PT yang telah memiliki pengalaman kerja dalam praktek keinsinyuran dibidangnya selama lebi dari 3 (tiga) tahun;
-
- Pengalaman kerja dalam bidang keinsinyuran harus dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan masing-masing lembaga tempat yang bersangkutan bekerja;
-
- Menyerahkan dokumen portofolio sesuai yang ditetapkan oleh Program Studi Pendidikan Profesi Insinyur Fakultas teknik Universitas Diponegoro
-
- REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL)
KONTAK DAN SEKRETARIAT
Gedung Dekanat Fakultas Teknik Universitas Diponegoro
Jl Prof H. Soedarto, SH, Tembalang Semarang 50275
Telpon 0247460053 – 0247460055,
email: pspi@live.undip.ac.id; psppi.undip@ft.undip.ac.id
Media Sosial:
Instagram:@psppiundip
Twitter:@PsppiUndip
Facebook:Profesi insinyur Undip